
Jakarta, Beritaduasatu.com — Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung gagasan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo untuk mempercepat persiapan terapkan mata uang rupiah digital di Tanah Air, termasuk mempercepat persiapan penerbitan digital rupiah dan juga implementasi digitalisasi pengelolaan mata uang rupiah.
Menurutnya, gagasan untuk merumuskan pembuatan dan segera terapkan pemata uang digital atau ‘digital rupiah indonesia’ perlu segera diterapkan (Bamsoet). Karena sejalan dengan pemahaman G20 yang juga menekankan implikasi. Dimana dari Central Bank Digital Currency (CBDC) terhadap sistem moneter dan keuangan internasional.
BACA JUGA : Apa itu NFT, Cara kerja dan Alasan Kamu Harus Membelinya
“Dari sisi optimalisasi manfaat teknologi dan digitalisasi. G20 akan melanjutkan implementasi peta jalan sistem pembayaran lintas batas (G20 Roadmap for Enhancing Cross Border Payments). Untuk mendorong sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman dan handal. Serta mendiskusikan pemanfaatan digitalisasi untuk meningkatkan inklusi keuangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).
Hal ini dia ungkapkan saat memberikan keynote speech dalam seminar ‘Fenomena Robot Trading, Aset Kripto, dan Sistem Pembayaran di Indonesia’, di Jakarta, Selasa (22/2).
Bamsoet menerangkan berkembangnya ekonomi digital saat ini harus disikapi dengan bijaksana dan penuh kehati-hatian. Di sisi lain, pesatnya pertumbuhan ekonomi digital harus dapat dioptimalkan melalui penyempurnaan ekosistem digital. Dimana meliputi sektor perbankan digital, industri teknologi keuangan (fintech), dan e-commerce, sebagai satu kesatuan sistem yang terintegrasi.
Bamsoet Soal Ijin Robot Trading
“Momentum pertumbuhan ekonomi digital ini harus direspons dengan beberapa langkah strategis. Di antaranya, melalui penataan regulasi yang tidak saja penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan perlindungan hukum bagi konsumen. Namun, juga untuk menjamin agar aktivitas ekonomi digital memberi kontribusi pada pendapatan negara, misalnya dari sektor perpajakan,” kata Bamsoet.
Oleh karena itu, Bamsoet juga mendukung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kementerian Perdagangan RI untuk menghentikan sementara ijin robot trading. Dan melakukan transformasi melalui ketetapan peraturan dan perundang-undangan baru. Yang lebih menjamin kepastian hukum baik kepada para investor atau pengusaha, maupun kepada konsumen dalam bentuk perlindungan konsumen digital trading.
Kedepan, kata dia, sebaiknya istilah robot trading tidak lagi dipakai. Selain mengikis stigma negatif yang terlanjur melekat di masyarakat akibat ulah para pelaku kejahatan judi online berkedok robot trading, juga untuk menghindarkan persepsi yang keliru mengenai paradigma ekonomi digital seperti halnya kehadiran digital trading dan aset kripto.
BACA SELENGKAPNYA DI DETIKCOM.