Timbun Minyak Goreng di Bui 5 Tahun, Denda Rp50 Miliar

  • Share
timbun-minyak-goreng-di-bui-5-tahun-denda-rp50-miliar-50M
Minyak goreng turun jadi Rp14 ribu. (Antara Foto/ARIF FIRMANSYAH)

Jakarta, Beritaduasatu.com — Polri membentuk tim untuk melakukan pemantauan terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan harga minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter di seluruh ritel modern, apabila ada upaya aksi borong, timbun minyak goreng kemasan premium yang tercatat sebagai anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mulai Rabu (19/1), akan polri tindak dengan bui 5 tahun atau denda 50M (Rp50 Miliar).

“Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, melakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20 Januari 2022) sebagaimana dilansir Antara.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan  menyebutkan tim pemantau ini akan berperan mencegah terjadi aksi borong oleh masyarakat melalui penindakan terukur di lapangan. Sebagai informasi,  sejumlah daerah melaporkan harga rendah ini malah bikin pembelian terasa kalap.

“Kami akan tindak apabila ada upaya aksi borong, timbun minyak goreng kemasan premium,” ujarnya.

Pembelian Minyak Goreng Dibatasu Dua Liter

Selanjutnya, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan dinas perdagangan tingkat provinsi, kota dan kabupaten. Guna untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter.

“Jadi, pembelian minyak goreng murah ini secara aturan dibatasi dua liter,” ujarnya.

Upaya pembatasan ini, kata Ahmad Ramadhan. Akan  dilakukan untuk mengantisipasi adanya aksi borong atau timbun minyak goreng yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab ataupun masyarakat umum dengan denda 50M (Rp50 Miliar).

Timbun minyak goreng dapat dilakukan penindakan dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau denda 50M (Rp50 miliar).

“Hukuman bagi yang  melakukan timbun minyak goreng ini sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Tahun 2014 tentang Penimbunan,” ujar Ramadhan.

Sebagai informasi, kebijakan ini akan diberlakukan tak hanya di ritel modern. Namun, harga minyak satu harga juga akan berlaku di pasar tradisional setelah satu pekan ketentuan tersebut disahkan.

Menteri perdagangan Muhammad Lutfi mengancam produsen ataupun perusahaan minyak goreng. Dimana menjual harga di atas Rp14 ribu dengan sanksi hingga pencabutan izin usaha. Pasalnya, ia mengatakan bahwa program ini akan berlangsung hingga enam bulan ke depan.

Lutfi mengatakan bahwa pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp7,6 triliun untuk membiayai subsidi 250 juta liter minyak goreng kemasan per bulan. Jumlah itu setara 1,5 miliar liter selama enam bulan bagi masyarakat.

“Produsen atau eksportir yang tidak mematuhi ketentuan maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas,” kata Lutfi, Rabu (19/1).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *