Tuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), Jokowi Perintahkan Kominfo

  • Share
tuntaskan-ruu-perlindungan-data-pribadi-pdp-jokowi-perintahkan-kominfo
Presiden Indonesia Joko Widodo. (UN Web TV via AP)

Jakarta, Beritadusatu.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) perintahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tuntaskan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP).

Hal itu disampaikan Jokowi dalam sambutannya pada Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia 2021. Yaitu melalui siaran Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (10/12). Dia mengatakan perlindungan data pribadi masyarakat tak bisa terpisahkan dari HAM.

“Saya perintahkan Menkominfo dan serta kementerian dan lembaga terkait menuntaskan RUU perlindungan data pribadi bersama dengan DPR,” ujar Joko Widodo secara virtual, Kamis (9/12).

BACA JUGA : Apple Watch Keluaran 1988 Dilelang, Laku Rp 714 Juta

HAM, disebut Jokowi, bukan satu-satunya yang mendasari harus tuntaskan RUU PDP. Kata dia undang-undang tersebut juga menjadi bentuk penjaminan sektor usaha digital. Sehingga Perlu perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Di samping itu Jokowi mengingatkan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi harus terus diperbarui. Agar tidak ada yang dirugikan secara ketidakadilan dalam dunia yang penuh disrupsi.

“Kita harus terus berinovasi dalam upaya melindungi hak asasi WNI terutama warga marjinal,” ujar Jokowi.

RUU PDP sudah cukup lama dibahas, namun hingga saat ini tak kunjung disahkan. Pada September lalu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan RUU PDP sudah menemui titik temu meski belum final.

Pembahasan RUU PDP memang dianggap berjalan alot, salah satu yang menjadi polemik yaitu terkait otoritas pengawas PDP.

BACA JUGA : Saingi Tesla, Xiaomi Berencana Buka Pabrik Mobil Listrik di Beijing

DPR sebelumnya mendesak agar lembaga pengawas PDP dibentuk independen, lantaran posisi pemerintah dalam hal ini menjadi pihak yang mengelola data. Sementara dari pihak pemerintah ingin otoritas itu di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

RUU Perlindungan Data Pribadi

RUU PDP memuat 72 pasal dan 15 bab. Beleid itu mengatur tentang definisi data pribadi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengecualian, pengendali dan prosesor, pengiriman, lembaga berwenang yang mengatur data pribadi, serta penyelesaian sengketa. 

Selain itu, RUU tersebut juga akan mengatur kerja sama internasional hingga sanksi yang dikenakan atas penyalahgunaan data pribadi. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada 24 Januari 2020.

Jenis-Jenis Data Pribadi yang Dilindungi

Adapun jenis-jenis data pribadi dalam Bab II pasal 3 ayat (1) RUU PDP disebutkan terbagi dua yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. RUU PDP dan jenis-jenis data pribadi, dikutip Beritaduasatucom dari indonesiabaik

sumber : cnnindonesia

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *