Soal Perebutan Senjata Laskar FPI Beda Keterangan Polisi

  • Share
soal-perebutan-senjata-laskar-fpi-beda-keterangan-polisi
Rekonstruksi kasus penembakan laskar FPI di Tol Cikampek. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)

Jakarta, Beritaduasatu.com — Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya AKBP Handik Suzen. Yang telah memberi keterangan berbeda soal alasan polisi menembak mati enam laskar FPI pengawal Rizieq Shihab dalam bentrok awal Desember 2020 lalu di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Handik semula menjelaskan, keputusan anak buahnya kala itu menembak enam laskar fpi karena mereka memberi perlawanan saat diamankan dalam mobil dan hendak dibawa ke Polda Metro Jaya.

Menurut Handik, salah satu laskar yang duduk di kursi belakang mobil, berhasil merebut senjata api milik aparat. Kejadian setelahnya, aparat kemudian menembak organ vital anggota laskar secara spontan karena berada di ruang sempit.

Jaksa kemudian mendalami keterangan Handik yang berbeda dengan keterangan dalam dakwaan. Dalam dakwaan, para laskar disebut gagal merebut senjata dalam upaya perlawanan mereka saat hendak dibawa.

“Yang perlu kami tanyakan dan klarifikasi kembali apakah senjata Fikri (salah satu terdakwa) dijelaskan, berhasil direbut atau belum berhasil, ini kan penting, kalau senjata berhasil direbut, ini kan beda dengan kondisi belum direbut?” katanya.

“Itu cerita setahun yang lalu, jadi untuk saat ini kami kurang mengingat detailnya,” jawab Handik.

Kepada Handik, yang dalam sidang duduk sebagai saksi sekaligus atasan dua terdakwa, Jaksa juga meminta keterangannya soal alasan anak buah kala itu terpaksa menembak mati empat laskar yang masih hidup saat diamankan.

Menurut Handik, empat laskar kala itu sempat melakukan penyerangan kepada aparat. Sedangkan, satu di antaranya mencoba merebut senjata api milik Briptu Fikri.

“Empat orang ini menyerang kemudian satu orang merebut senpinya Fikri. Dan sudah berhasil merebut, dan sudah mengarahkan ke Fikri,” kata Handik.

BACA JUGA :
PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Kasus Unlawfull Killling Penembakan Laskar FPI
Kuasa Hukum Dua Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ajukan Eksepsi

Insiden penembakan yang menewaskan enam laskar FPI oleh aparat kepolisian. Bermula dari aksi kejar-kejaran di sekitar kawasan Karawang, Jawa Barat pada 6-7 Desember 2020. Enam laskar disebut tewas setelah terlebih dahulu menyerang aparat di KM 50 Tol arah Cikampek-Jakarta.

Sebanyak tiga anggota kepolisian didakwa melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, satu di antaranya telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu.

Kini, dua terdakwa tengah menjalani proses sidang yakni, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin. Mereka disebut melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama.

sumber : cnnindonesia

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *