
Bengkulu, Beritaduasatu.com — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur, Bengkulu, Meixxy Rismanto dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar etik usai bugil video call sex.
DKPP menyatakan Meixxy meruntuhkan harkat dan martabat lembaga penyelenggara pemilu atau anggota kpu usai bugil video call sex. Meixxy melanggar lima pasal sekaligus. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Meixxy Rismanto selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Teguh Prasetyo dalam persidangan, dikutip dari situs resmi DKPP, Rabu (3/11).
DKPP berpendapat seharusnya Meixxy langsung menutup pesan, telepon, atau panggilan video yang berunsur asusila. Hal itu seharusnya dilakukan guna menjaga harkat dan martabat penyelenggara pemilu.
Majelis hakim DKPP juga menilai Meixxy membiarkan video asusila dirinya tersebar ke publik. Meixxy dinilai tak melakukan apapun demi menjaga martabat diri, keluarga, dan lembaga penyelenggara pemilu.
“Alih-alih bersikap moralis, Teradu justru melayani dan menikmati panggilan video asusila tersebut diikuti gerakan seks secara telanjang yang dibuktikan dengan rekaman video berdurasi 1 menit 15 detik,” ucap Anggota DKPP Didik Supriyanto.
BACA JUGA :
– 2 Kali Ajak Mesum Anak Tersangka, Kapolsek Parigi
– Maskapai Alitalia Bangkrut, Pramugari Aksi Lepas Baju
Dalam persidangan itu, Anggota DKPP dari unsur KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Pramono menilai Meixxy tak punya niat jahat (mens rea) atau inisiatif dalam kejadian itu.
Pramono menyebut Meixxy korban dari sindikat mafia kejahatan seksual melalui sarana digital. Menurutnya, sindikat itu sengaja menjebak orang dan mengancam menyebar konten asusila jika tak membayar sejumlah uang.
Dia berpendapat seharusnya Meixxy dijatuhi hukuman pembinaan, bukan penghentian. Pramono beralasan tidak semua orang punya kewaspadaan dalam menghadapi kejahatan seksual via media digital.
“Kesalahan Teradu adalah tidak segera mengakhiri panggilan telepon yang berisi video adegan dewasa tersebut. Sehingga memungkinkan jaringan sindikat untuk merekam respon Teradu dalam bentuk video dan atau foto,” tutur Pramono dalam persidangan.
sumber :cnnindonesia