PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Kasus Unlawfull Killling Penembakan Laskar FPI

  • Share
gelar sidang lanjutan kasus unlawfull killling pembunuhan laskar fpi
Ilustrasi kasus penembakan Laskar FPI. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)

Jakarta, Beritaduasatu.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini, Selasa (26/10).


Humas PN Jaksel, Haruno mengatakan sidang lanjutan kasus unlawfull killling pembunuhan laskar fpi hari ini. Memiliki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa.

“Sidang agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa, mulai pukul 10.40 WIB, terbuka untuk umum.,” kata Haruno saat dikonfirmasi, Senin (25/10) malam.

Meski demikian, Haruno tak merinci siapa saja nama-nama saksi yang dihadirkan jaksa tersebut. Sidang ini tetap akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dan dua hakim anggota, Suharno dan Elfian.

Sidang kasus unlawfull killing pembunuhan laskar FPI digelar dengan dua terdakwa yakni Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Keduanya merupakan petugas di Polda Metro Jaya. Mereka berdua diduga menjadi terdakwa pelaku pembunuhan dalam tewasnya 6 anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 lalu.

Jaksa telah mendakwa keduanya telah melakukan pembunuhan secara sengaja dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

BACA JUGA :
Soal Perebutan Senjata Laskar FPI Beda Keterangan Polisi
Kuasa Hukum Dua Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ajukan Eksepsi

Dalam berkas dakwaannya, Jaksa mengungkapkan awalnya Ipda Elwira Priadi (almarhum) melakukan tembakan mematikan ke arah mobil Chevrolet yang ditunggangi 6 anggota FPI yang melarikan diri di sekitar jembatan Badami Jalan Interchange Kabupaten Karawang, Jawa Barat 7 Desember 2020.

Dalam peristiwa itu, Fikri dan Yusmin turut melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibat yang ditimbulkan.

“Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang berada di atas mobil Avanza warna silver Nomor Pol. K 9143 EL turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain,” kata Zet dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10).

Imbas dari sidang lanjutan kasus unlawfull killling itu, dua laskar FPI atas nama Faiz Ahmad Syukur dan satu orang lainnya ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Selain itu, Fikri juga ikut menembakkan peluru tajam ke arah laskar FPI bernama M. Reza dan Muhammad Suci Khadavi saat membawa 4 anggota Laskar itu ke Polda Metro Jaya.

Tindakan ini dilakukan Fikri setelah Elwira almarhum melakukan tembakan mematikan ke beberapa anggota FPI itu terlebih dahulu. Jaksa juga menyebut Fikri melakukan penembakan dalam jarak yang sangat dekat. Bahkan proyektil yang ia tembakkan tembus ke pintu bagasi.

sumber : cnnindonesia

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *